05 April 2023

Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN 2023


Mungkin ini yang sudah teman-teman tunggu, Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN 2023 telah dibuka. Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) adalah sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Sebagaimana layaknya sekolah kedinasan dalam lingkungan kementerian/lembaga negara, IPDN tidak mengenakan biaya apapun selama masa pendidikan.



Persyaratan Umum:
  • Warga Negara Indonesia
  • Usia 16 - 21 tahun per tanggal 1 Januari 2023
  • Tinggi badan pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm
  • Lulusan SMA/MA/sederajat, termasuk Paket C, tahun 2020-2023
  • Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
  • Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
  • Tidak bertato atau bekas tato;
  • Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
  • Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
  • Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat



Prosedur Pendaftaran:
Sebelum mendaftar, pastikan kalian memenuhi semua syarat dan ketentuannya (unduh di sini). Pendaftaran sekolah kedinasan dilakukan secara terpadu melalui portal pendidikan kedinasan. Alur pendaftaran dan seleksi bisa dilihat di sini. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dikenakan biaya Rp.50.000,00 per orang. (dibayar setelah  lolos seleksi administrasi) Selain biaya SKD ini, selama proses pendaftaran dan seleksi selanjutnya tidak dipungut biaya apapun.
Informasi lengkapnya silakan dibaca di website resmi IPDN.

Batas Akhir Pendaftaran: 30 April 2023

Mudah-mudahan informasi ini bermanfaat. Selamat mendaftar, semoga berhasil.
Bagikan melalui:
@ BeasiswaKita 2019. Diberdayakan oleh Blogger.

Artikel Direkomendasikan

DAAD - EPOS: Beasiswa Penuh S2 di Jerman

Menuntut ilmu di Jerman menjadi impian banyak orang. Tidak mengherankan karena mutu  pendidikan di negara ini memang bagus. Bagi teman-tema...

ARSIP ARTIKEL